Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.kukm/Vi/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM terkait pengesahan koperasi (akta pendirian, perubahan anggaran dasar, pembubaran) akibat hilangnya wewenang tersebut sesuai PP No. 24 Tahun 2018. Penyelarasan materi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan konfirmasi status wajib pajak dengan regulasi perizinan terintegrasi elektronik yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/PER/M.KUKM/VI/2017 TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK BAGI LAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10682
Jumlah diDownload
556
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1200
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah