Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.kukm/Vi/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM terkait pengesahan koperasi (akta pendirian, perubahan anggaran dasar, pembubaran) akibat hilangnya wewenang tersebut sesuai PP No. 24 Tahun 2018. Penyelarasan materi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan konfirmasi status wajib pajak dengan regulasi perizinan terintegrasi elektronik yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/PER/M.KUKM/VI/2017 TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK BAGI LAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10682
- Jumlah diDownload
- 556
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1200
- Tanggal Pengundangan
- 15 Oktober 2020