Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2024 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang melalui proses tuntutan ganti rugi yang dikelola oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2024
Pejabat yang Menetapkan
TETEN MASDUKI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
725
Jumlah diDownload
460
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
357
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah