Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2024 berlaku
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang melalui proses tuntutan ganti rugi yang dikelola oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- TETEN MASDUKI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 725
- Jumlah diDownload
- 460
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 357
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA