Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 02-per-m-kukm-i-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2018 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02-per-m-kukm-i-2018 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk melaporkan serta mengumumkan harta kekayaan mereka paling lambat 6 bulan sejak UU KPK berlaku, guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 dan diperkuat melalui sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor
02/PER/M.KUKM/I/2018
Tahun
2018
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5625
Jumlah diDownload
408
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
245
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah