Kembali
Memuat PDF…
Permenkop Nomor 02-per-m-kukm-i-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah 2018 berlaku
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02-per-m-kukm-i-2018 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk melaporkan serta mengumumkan harta kekayaan mereka paling lambat 6 bulan sejak UU KPK berlaku, guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 dan diperkuat melalui sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
- Nomor
- 02/PER/M.KUKM/I/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5625
- Jumlah diDownload
- 408
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 245
- Tanggal Pengundangan
- 09 Februari 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010