Kembali
Memuat PDF…
Permenkoinfra Nomor 4 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan 2026 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 4 Tahun 2026

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperjelas bahwa pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berhak menerima tunjangan kinerja. Ketentuan ini ditambahkan karena peraturan sebelumnya belum mengatur secara spesifik mengenai hak tersebut bagi pegawai yang melaksanakan tugas sementara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Nomor
4
Tahun
2026
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
Agus Harimurti Yudhoyono
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
671
Jumlah diDownload
106
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
294
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah