Kembali
Memuat PDF…
Permenkoinfra Nomor 4 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan 2026 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 4 Tahun 2026
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperjelas bahwa pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berhak menerima tunjangan kinerja. Ketentuan ini ditambahkan karena peraturan sebelumnya belum mengatur secara spesifik mengenai hak tersebut bagi pegawai yang melaksanakan tugas sementara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Agus Harimurti Yudhoyono
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 671
- Jumlah diDownload
- 106
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 294
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA