Kembali
Memuat PDF…
Permenkoinfra Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan 2026 berlaku

Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara dan petunjuk pelaksanaan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melalui *whistleblowing system* untuk menjamin tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya akibat perubahan nomenklatur kementerian dan bertujuan memberikan akses bagi masyarakat serta pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
Agus Harimurti Yudhoyono
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1144
Jumlah diDownload
313
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
85
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah