Kembali
Memuat PDF…
Permenkoinfra Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan 2026 berlaku
Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan petunjuk pelaksanaan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melalui *whistleblowing system* untuk menjamin tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya akibat perubahan nomenklatur kementerian dan bertujuan memberikan akses bagi masyarakat serta pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Agus Harimurti Yudhoyono
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1144
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 85
- Tanggal Pengundangan
- 05 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA