Kembali
Memuat PDF…
Permenkoinfra Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan 2025 berlaku

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 10 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkoinfra No. 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu serta ketentuan jam kerja yang berlaku. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti terlambat masuk, pulang cepat, dan alasan sah yang menjadi dasar penilaian disiplin pegawai dalam perhitungan insentif tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Nomor
10
Tahun
2025
Tentang
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Agus Harimurti Yudhoyono
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
605
Jumlah diDownload
217
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1277
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah