Kembali
Memuat PDF…
Permenkoinfra Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan 2025 berlaku
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 10 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkoinfra No. 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu serta ketentuan jam kerja yang berlaku. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti terlambat masuk, pulang cepat, dan alasan sah yang menjadi dasar penilaian disiplin pegawai dalam perhitungan insentif tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Agus Harimurti Yudhoyono
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 605
- Jumlah diDownload
- 217
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1277
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA