Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang perekonomian 2024 berlaku

Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Timur-Barat Fase I sebagai proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait perkeretaapian, kementerian negara, serta percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
AIRLANGGA HARTARTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
850
Jumlah diDownload
423
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
81
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah