Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 12 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang perekonomian 2025 berlaku

Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kriteria bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbentuk Kelompok Usaha, yang kini wajib memiliki usaha produktif bagi setiap anggotanya. Perubahan ini bertujuan meningkatkan daya saing, penyerapan tenaga kerja, produktivitas, serta mendukung ketahanan pangan nasional. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terbaru dalam pedoman pelaksanaan KUR yang telah beberapa kali diubah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor
12
Tahun
2025
Tentang
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
AIRLANGGA HARTARTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
884
Jumlah diDownload
1541
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
584
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah