Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 12 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang perekonomian 2025 berlaku
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kriteria bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbentuk Kelompok Usaha, yang kini wajib memiliki usaha produktif bagi setiap anggotanya. Perubahan ini bertujuan meningkatkan daya saing, penyerapan tenaga kerja, produktivitas, serta mendukung ketahanan pangan nasional. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terbaru dalam pedoman pelaksanaan KUR yang telah beberapa kali diubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- AIRLANGGA HARTARTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 884
- Jumlah diDownload
- 1541
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 584
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA