Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi 2022 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Sekretariat Pengarah Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, khususnya Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap tata kerja sebelumnya untuk memastikan peran strategis sekretariat dalam mendukung kelancaran tugas pengarah tim.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Nomor
6
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA KERJA PENGARAH DAN SATUAN TUGAS TIM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN DAERAH ALIRAN SUNGAI CITARUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9964
Jumlah diDownload
557
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
614
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah