Kembali
Memuat PDF…
Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas pemerintahan di pelabuhan perikanan untuk menjamin keamanan, keselamatan operasional kapal, serta membantu pengendalian sumber daya ikan. Syahbandar sebagai pejabat pemerintah bertugas mengurus administrasi dan menjaga keselamatan pelayaran, didukung oleh petugas kesyahbandaran. Istilah ini mencakup seluruh kegiatan pengelolaan perikanan dari praproduksi hingga pemasaran, serta mendefinisikan jenis-jenis kapal dan pelaku usaha seperti nelayan kecil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 603
- Jumlah diDownload
- 81
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 381
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA