Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung kebutuhan jumlah Asisten Penyuluh Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan beban kerja, standar kemampuan, dan kontribusi jenjang jabatan. Tujuannya adalah memastikan penyediaan jumlah pegawai yang memadai untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pelaku usaha perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 500
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 1095
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA