Kembali
Memuat PDF…
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dapat ditetapkan hingga nol rupiah atau nol persen. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku di kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4428
- Jumlah diDownload
- 526
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1026
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016