Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkkp No. 34 Tahun 2023 mengubah ketentuan keanggotaan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan menetapkan minimal empat bidang keahlian (perikanan, teknologi, manajemen, dan data analitik) serta membatasi jumlah anggota maksimal 25 orang. Pengangkatan anggota dilakukan oleh Menteri atas usulan Direktur Jenderal Pengelolaan Perikanan Tangkap dengan masa tugas 4 tahun yang dapat diperpanjang. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kinerja dan penyesuaian terhadap regulasi terkait Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1176
- Jumlah diDownload
- 606
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 840
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA