Kembali
Memuat PDF…
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi dan ketentuan mengenai Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk untuk menjalankan tugas jabatan manajerial saat pejabat definitif berhalangan sementara atau tetap. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan menyesuaikan dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 874
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 607
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA