Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor pmk90 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga yang mengalami perubahan tugas dan fungsi akibat pembentukan Kabinet Merah Putih. Ketentuan ini mencakup mekanisme penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu, pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) selama masa transisi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- pmk90
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 837
- Jumlah diDownload
- 314
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 805
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA