Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor pmk22 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 22 Tahun 2024 menetapkan standar kompetensi teknis (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) serta tata cara pemenuhannya bagi penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk memastikan kesesuaian dengan tugas jabatan. Peraturan ini mengatur persyaratan kompetensi bagi berbagai pihak terkait pengelolaan anggaran, termasuk Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemerintah daerah. Tujuannya adalah menjamin kualitas penyusunan dokumen RKA yang mencakup RKA-K/L dan RKA-BUN sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- pmk22
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RPMK tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1387
- Jumlah diDownload
- 559
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 253
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA