Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 99-pmk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99-pmk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan yang dapat berupa nilai rupiah tertentu, kisaran rupiah, atau persentase dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Pengenaan denda ini hanya berlaku untuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan jenis serta besaran denda disesuaikan dengan ketentuan pasal-pasal spesifik dalam undang-undang tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
99/PMK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7204
Jumlah diDownload
518
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
754
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah