Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan yang dapat berupa nilai rupiah tertentu, kisaran rupiah, atau persentase dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Pengenaan denda ini hanya berlaku untuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan jenis serta besaran denda disesuaikan dengan ketentuan pasal-pasal spesifik dalam undang-undang tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 99/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7204
- Jumlah diDownload
- 518
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 754
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juli 2019