Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99-pmk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final bagi Wajib Pajak (perorangan dan badan tertentu) yang memiliki peredaran bruto tertentu. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk memastikan kepatuhan perpajakan pada segmen usaha dengan omzet spesifik tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 99/PMK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10256
- Jumlah diDownload
- 761
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1146
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tahun 2013