Kembali
Memuat PDF…
Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99-pmk-010-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan rincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuannya adalah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan aturan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/HUM/2018. Peraturan ini menggantikan Permenkeu Nomor 116/PMK.010/2017 sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 99/PMK.010/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2414
- Jumlah diDownload
- 443
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 864
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2020