Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 99-pmk-010-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99-pmk-010-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria dan rincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuannya adalah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan aturan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/HUM/2018. Peraturan ini menggantikan Permenkeu Nomor 116/PMK.010/2017 sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
99/PMK.010/2020
Tahun
2020
Tentang
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2414
Jumlah diDownload
443
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
864
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah