Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 98-pmk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98-pmk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan bagi Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi yang terdiri dari biaya diklat, sertifikasi, dan layanan penunjang. Ketentuan tarif ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjamin pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
98/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jumlah dilihat
8769
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1145
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah