Kembali
Memuat PDF…
Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif denda dan tata cara pengenaan, pemungutan, serta penyetoran sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Ketentuan ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait pengelolaan devisa hasil ekspor SDA sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 98/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF ATAS SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9978
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 721
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2019