Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban subsidi negara untuk prasarana, perawatan, pengoperasian, serta pembangunan LRT Jabodebek guna meningkatkan keterjangkauan tarif. Subsidi tersebut bersumber dari anggaran belanja negara yang dialokasikan khusus untuk penyelenggaraan angkutan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 97/PMK.02/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT RAIL TRANSIT) TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2103
- Jumlah diDownload
- 449
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 575
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY