Kembali
Memuat PDF…
Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengenaan tarif Bea Lelang hingga 0% untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penegakan hukum melalui lelang barang hasil sitaan atau produk UMKM. Kebijakan ini berlaku khusus untuk jenis lelang noneksekusi sukarela (baik produk UMKM maupun terjadwal khusus) serta lelang eksekusi atas benda sitaan dalam perkara pidana yang belum berkekuatan hukum tetap.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 95/PMK.06/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8840
- Jumlah diDownload
- 483
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 585
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY