Kembali
Memuat PDF…
Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94-pmk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil, dan pengecer tertentu yang memiliki izin untuk melakukan pencatatan dan pembukuan secara teratur terkait arus barang kena cukai dan pita cukai. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan proses pencatatan dengan perkembangan teknologi dan bisnis, menggantikan aturan lama tahun 2008.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 94/PMK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9785
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1081
- Tanggal Pengundangan
- 13 Agustus 2018