Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 94-pmk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94-pmk-04-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil, dan pengecer tertentu yang memiliki izin untuk melakukan pencatatan dan pembukuan secara teratur terkait arus barang kena cukai dan pita cukai. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan proses pencatatan dengan perkembangan teknologi dan bisnis, menggantikan aturan lama tahun 2008.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
94/PMK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9785
Jumlah diDownload
453
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1081
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah