Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Mozambique)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk khusus untuk barang impor dari Mozambik yang masuk ke Indonesia berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara kedua negara. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan dan mendukung kesejahteraan umum sesuai amanat UUD 1945.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 94/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MOZAMBIQUE)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7047
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 542
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY