Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/Pmk.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93-pmk-04-2021 Tahun 2021
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 93/PMK.04/2021 memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang menggunakan metode pelunasan dengan pelekatan pita cukai. Perubahan ini bertujuan menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha di tengah dampak pandemi COVID-19.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 93/PMK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 Tahun 2022 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
- Jumlah dilihat
- 6414
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 798
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO