Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 93-pmk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/Pmk.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93-pmk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan agar Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki pengendalian langsung (minimal 50% saham) atas Badan Usaha di Luar Negeri (Nonbursa) dianggap memperoleh dividen secara fiktif (Deemed Dividend) untuk keperluan perpajakan. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak bagi penyertaan modal pada badan usaha luar negeri yang tidak terdaftar di bursa efek.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
93/PMK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1197
Jumlah diDownload
405
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
702
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah