Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/Pmk.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93-pmk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan agar Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki pengendalian langsung (minimal 50% saham) atas Badan Usaha di Luar Negeri (Nonbursa) dianggap memperoleh dividen secara fiktif (Deemed Dividend) untuk keperluan perpajakan. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak bagi penyertaan modal pada badan usaha luar negeri yang tidak terdaftar di bursa efek.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 93/PMK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1197
- Jumlah diDownload
- 405
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 702
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2019