Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 93-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Revisi Anggaran dalam Pasal 2 PMK No. 10/PMK.02/2017 untuk mencakup perubahan rincian anggaran akibat penambahan, pengurangan, atau pergeseran pagu anggaran dari berbagai sumber. Perubahan ini juga memperjelas jenis revisi administratif yang mencakup kesalahan administrasi dan perubahan rumusan tidak terkait anggaran. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan penganggaran dengan kebijakan baru dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
93/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9066
Jumlah diDownload
357
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
972
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah