Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Revisi Anggaran dalam Pasal 2 PMK No. 10/PMK.02/2017 untuk mencakup perubahan rincian anggaran akibat penambahan, pengurangan, atau pergeseran pagu anggaran dari berbagai sumber. Perubahan ini juga memperjelas jenis revisi administratif yang mencakup kesalahan administrasi dan perubahan rumusan tidak terkait anggaran. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan penganggaran dengan kebijakan baru dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 93/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9066
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 972
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2017