Kembali
Memuat PDF…
Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92-pmk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bentuk pengecualian pajak untuk layanan keagamaan tertentu. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (2) UU PPN dengan mendefinisikan secara spesifik jenis layanan keagamaan yang mendapat fasilitas bebas pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 92/PMK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10593
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 819
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juli 2020