Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 92-pmk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92-pmk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria dan rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bentuk pengecualian pajak untuk layanan keagamaan tertentu. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (2) UU PPN dengan mendefinisikan secara spesifik jenis layanan keagamaan yang mendapat fasilitas bebas pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
92/PMK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10593
Jumlah diDownload
380
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
819
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah