Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/Pmk.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92-pmk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 92/PMK.03/2019 memperbarui kriteria barang mewah yang dikenai pajak penghasilan dari pembeli, mencakup properti dengan harga di atas Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400m², serta kendaraan mewah seperti pesawat, helikopter, kapal pesiar, dan yacht. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan aturan pemungutan pajak untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan mengatur wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 92/PMK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1408
- Jumlah diDownload
- 502
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 665
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2019