Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 92-pmk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/Pmk.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92-pmk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 92/PMK.03/2019 memperbarui kriteria barang mewah yang dikenai pajak penghasilan dari pembeli, mencakup properti dengan harga di atas Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400m², serta kendaraan mewah seperti pesawat, helikopter, kapal pesiar, dan yacht. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan aturan pemungutan pajak untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan mengatur wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
92/PMK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1408
Jumlah diDownload
502
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
665
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah