Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 92-pmk-010-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/Pmk.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Asean-India Free Trade Area)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92-pmk-010-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tarif bea masuk atas barang impor dari India ke Indonesia untuk mendukung implementasi Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh (ASEAN-India FTA). Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi guna memfasilitasi impor dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kepabeanan, UU Kementerian Negara, serta Perpres terkait pengesahan perjanjian perdagangan ASEAN-India.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
92/PMK.010/2022
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2022
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2643
Jumlah diDownload
413
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
539
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah