Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Engineering pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi kepada pengguna jasa. Ketentuan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 yang didasarkan pada usulan perubahan dari Kepala BPPT dan kajian oleh Tim Penilai. Dasar hukum penerbitan peraturan ini bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 91/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5431
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 659
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juni 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 Tahun 2015