Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 91-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Engineering pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi kepada pengguna jasa. Ketentuan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 yang didasarkan pada usulan perubahan dari Kepala BPPT dan kajian oleh Tim Penilai. Dasar hukum penerbitan peraturan ini bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
91/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5431
Jumlah diDownload
507
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
659
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah