Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/Pmk.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91-pmk-02-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN agar sesuai dengan kebijakan penganggaran tahun 2020. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan mekanisme penganggaran dengan dinamika terbaru dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 91/PMK.02/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10745
- Jumlah diDownload
- 847
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 808
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2020