Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 91-pmk-010-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91-pmk-010-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pembebanan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan dari Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa terkait penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga tersebut. Ketentuan ini berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2016 dan didasarkan pada pagu anggaran dalam APBN tahun tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan surat berharga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
91/PMK.010/2016
Tahun
2016
Tentang
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1004
Jumlah diDownload
324
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
895
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah