Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91-pmk-010-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembebanan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan dari Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa terkait penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga tersebut. Ketentuan ini berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2016 dan didasarkan pada pagu anggaran dalam APBN tahun tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan surat berharga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 91/PMK.010/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1004
- Jumlah diDownload
- 324
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 895
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2016