Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/Pmk.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91-04-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pembebasan bea masuk untuk impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, serta barang/bahan pendukungnya guna meningkatkan kemampuan militer Indonesia dan memfasilitasi latihan bersama dengan negara mitra. Penyederhanaan sistem dan prosedur diberikan untuk mempercepat pelayanan kepabeanan sekaligus memperkuat pengawasan atas barang-barang yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 91/04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5876
- Jumlah diDownload
- 436
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 796
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO