Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan lelang barang milik negara yang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi internet tanpa kehadiran fisik peserta, dengan tujuan meningkatkan kualitas, transparansi, dan kepastian hukum. Lelang ini menggunakan mekanisme penawaran harga tertulis untuk mencapai harga tertinggi, dan pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Dasar hukumnya meliputi Undang-Undang Lelang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan perundang-undangan terkait tata kelola elektronik dan Kementerian Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 90/PMK.06/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4975
- Jumlah diDownload
- 449
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 818
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2016