Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan lelang barang milik negara yang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi internet tanpa kehadiran fisik peserta, dengan tujuan meningkatkan kualitas, transparansi, dan kepastian hukum. Lelang ini menggunakan mekanisme penawaran harga tertulis untuk mencapai harga tertinggi, dan pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Dasar hukumnya meliputi Undang-Undang Lelang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan perundang-undangan terkait tata kelola elektronik dan Kementerian Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
90/PMK.06/2016
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4975
Jumlah diDownload
449
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
818
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah