Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 90-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan entitas akuntansi dan pelaporan keuangan untuk menerapkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual dalam penyajian aset tak berwujud mulai Tahun 2020. Ketentuan pengakuan, pengukuran, dan penyajian aset tersebut menjadi bagian integral dari Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 yang dilampirkan pada peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
90/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 14 TENTANG AKUNTANSI ASET TAK BERWUJUD
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2982
Jumlah diDownload
376
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
658
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah