Kembali
Memuat PDF…
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan entitas akuntansi dan pelaporan keuangan untuk menerapkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual dalam penyajian aset tak berwujud mulai Tahun 2020. Ketentuan pengakuan, pengukuran, dan penyajian aset tersebut menjadi bagian integral dari Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 yang dilampirkan pada peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 90/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 14 TENTANG AKUNTANSI ASET TAK BERWUJUD
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2982
- Jumlah diDownload
- 376
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 658
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juni 2019