Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 90-pmk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak untuk menghitung penghasilan kena pajak. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pihak pemberi dan penerima bantuan atau sumbangan serta harta hibahan dalam konteks perpajakan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
90/PMK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9026
Jumlah diDownload
931
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
807
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah