Kembali
Memuat PDF…
Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak untuk menghitung penghasilan kena pajak. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pihak pemberi dan penerima bantuan atau sumbangan serta harta hibahan dalam konteks perpajakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 90/PMK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9026
- Jumlah diDownload
- 931
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 807
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2020