Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/Pmk.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-03-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk impor barang dan kegiatan usaha lain, yang kini mencakup Bank Devisa, Bea Cukai, bendahara pemerintah, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang diberi delegasi. Tujuannya adalah meningkatkan peran masyarakat dalam pengumpulan dana, menyederhanakan proses pembayaran, memastikan ketepatan waktu, dan menyelaraskan aturan PPh 22 dengan Pajak Pertambahan Nilai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 90/PMK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4731
- Jumlah diDownload
- 475
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 667
- Tanggal Pengundangan
- 30 April 2015