Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 90-pmk-03-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/Pmk.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-03-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk impor barang dan kegiatan usaha lain, yang kini mencakup Bank Devisa, Bea Cukai, bendahara pemerintah, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang diberi delegasi. Tujuannya adalah meningkatkan peran masyarakat dalam pengumpulan dana, menyederhanakan proses pembayaran, memastikan ketepatan waktu, dan menyelaraskan aturan PPh 22 dengan Pajak Pertambahan Nilai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
90/PMK.03/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4731
Jumlah diDownload
475
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
667
Tanggal Pengundangan
30 April 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah