Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 90-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan bagi pemerintah terkait pajak penghasilan, PPN, dan pungutan lain atas hasil pengusahaan panas bumi untuk energi listrik. Penyempurnaan dilakukan untuk menyelaraskan dengan aturan pengusahaan panas bumi, termasuk pengaturan penggantian bonus produksi dan penyesuaian nomenklatur organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
90/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5422
Jumlah diDownload
413
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
919
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah