Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan bagi pemerintah terkait pajak penghasilan, PPN, dan pungutan lain atas hasil pengusahaan panas bumi untuk energi listrik. Penyempurnaan dilakukan untuk menyelaraskan dengan aturan pengusahaan panas bumi, termasuk pengaturan penggantian bonus produksi dan penyesuaian nomenklatur organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 90/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5422
- Jumlah diDownload
- 413
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 919
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juli 2017