Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 9 Tahun 2026 mengubah tarif layanan pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit (CPO) dan turunannya untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah bagi petani serta industri. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian nilai pungutan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69 TAHUN 2025 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1572
- Jumlah diDownload
- 598
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 139
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA