Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 9/PMK.02/2017 mengubah tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Kementerian Keuangan. Perubahan ini menyesuaikan nomenklatur unit organisasi, klasifikasi pembiayaan anggaran, serta unit pengelola alokasi anggaran BUN. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme pengelolaan berbagai jenis anggaran negara termasuk utang, hibah, investasi pemerintah, transfer ke daerah, dan belanja subsidi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 9/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2651
- Jumlah diDownload
- 397
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 193
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tahun 2015