Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 9-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 9/PMK.02/2017 mengubah tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Kementerian Keuangan. Perubahan ini menyesuaikan nomenklatur unit organisasi, klasifikasi pembiayaan anggaran, serta unit pengelola alokasi anggaran BUN. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme pengelolaan berbagai jenis anggaran negara termasuk utang, hibah, investasi pemerintah, transfer ke daerah, dan belanja subsidi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
9/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2651
Jumlah diDownload
397
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
193
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah