Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk yang lebih rendah (preferensial) bagi barang impor asal Mozambik yang masuk ke Indonesia berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial kedua negara. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 89/PMK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2954
- Jumlah diDownload
- 407
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 536
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY