Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 88-pmk-010-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Sistem Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88-pmk-010-2020 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pemberian pinjaman dari APBN kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai langkah darurat untuk menstabilkan sistem keuangan nasional saat menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian. Ketentuan ini didasarkan pada UU Penanganan Pandemi COVID-19 dan PP No. 33 Tahun 2020, serta mengatur definisi dasar terkait LPS, APBN, dan jenis bank yang relevan dalam konteks penjaminan simpanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
88/PMK.010/2020
Tahun
2020
Tentang
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU SISTEM KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7928
Jumlah diDownload
430
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
792
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah