Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Sistem Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88-pmk-010-2020 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pemberian pinjaman dari APBN kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai langkah darurat untuk menstabilkan sistem keuangan nasional saat menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian. Ketentuan ini didasarkan pada UU Penanganan Pandemi COVID-19 dan PP No. 33 Tahun 2020, serta mengatur definisi dasar terkait LPS, APBN, dan jenis bank yang relevan dalam konteks penjaminan simpanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 88/PMK.010/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU SISTEM KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7928
- Jumlah diDownload
- 430
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 792
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2020