Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada Kementerian Kesehatan. Ketentuan ini menggantikan tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 149/PMK.05/2013 setelah melalui proses usulan revisi dan kajian oleh tim penilai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 87/PMK.05/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10756
- Jumlah diDownload
- 560
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 519
- Tanggal Pengundangan
- 24 Mei 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2013 Tahun 2013