Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 86-pmk-07-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86-pmk-07-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi daerah pemberi hibah/bantuan pendanaan yang gagal memenuhi kewajibannya kepada daerah otonom baru. Dana hasil pemotongan tersebut kemudian disalurkan langsung kepada daerah otonom baru yang menjadi penerima hak. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemenuhan kewajiban pendanaan dari daerah induk atau provinsi kepada daerah yang baru terbentuk.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
86/PMK.07/2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
673
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1050
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah