Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86-pmk-07-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi daerah pemberi hibah/bantuan pendanaan yang gagal memenuhi kewajibannya kepada daerah otonom baru. Dana hasil pemotongan tersebut kemudian disalurkan langsung kepada daerah otonom baru yang menjadi penerima hak. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemenuhan kewajiban pendanaan dari daerah induk atau provinsi kepada daerah yang baru terbentuk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 86/PMK.07/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 673
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1050
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015 Tahun 2015