Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah. Ketentuan ini bertujuan menertibkan dan menjamin efisiensi serta transparansi dalam pembayaran kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kerja standar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 85/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2331
- Jumlah diDownload
- 933
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 911
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2017