Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83-pmk-06-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan pemusnahan (menghilangkan fisik/kegunaan) dan penghapusan (menghapus dari daftar barang) Barang Milik Negara demi mewujudkan akuntabilitas pengelolaan. Pengaturan ini didasarkan pada UU Perbendaharaan Negara dan PP No. 27 Tahun 2014, serta menyempurnakan aturan sebelumnya terkait penghapusan BMN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 83/PMK.06/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9372
- Jumlah diDownload
- 918
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 757
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 Tahun 2014