Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional untuk menjamin layanan pos universal menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Dana tersebut dialokasikan dalam APBN/APBN Perubahan dan dikelola melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bendahara Umum Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 82/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1276
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 756
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2010 Tahun 2010