Kembali
Memuat PDF…
Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas di kawasan perbatasan Indonesia, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada Bea dan Cukai serta ketentuan pembebasan bea masuk. Ketentuan ini juga menetapkan definisi pelintas batas, dokumen identitas khusus (KILB), serta prosedur pengawasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) untuk memfasilitasi lalu lintas barang di perbatasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 80/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1077
- Jumlah diDownload
- 445
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 583
- Tanggal Pengundangan
- 21 Mei 2019